Motor Custom Kena Tilang Gak Ya? Yuk cari tau!
Selain itu, kelengkapan perangkat kendaraan juga menjadi faktor penting. Modifikasi yang menghilangkan komponen penting, seperti spion, lampu, atau fender belakang, dapat membuat motor tidak memenuhi standar keselamatan yang diwajibkan. Jika motor tidak dilengkapi dengan peralatan yang sesuai, pengendara berpotensi ditilang. Pemeriksaan kendaraan bermotor secara berkala, seperti uji emisi dan uji keamanan, juga penting untuk memastikan bahwa motor memenuhi standar yang berlaku. Motor custom yang tidak lulus uji tersebut berpotensi dikenakan sanksi.
Persyaratan administratif juga perlu diperhatikan, karena modifikasi pada motor bisa mempengaruhi status STNK dan BPKB. Jika perubahan pada motor tidak dilaporkan secara resmi ke pihak berwenang, bisa terjadi masalah hukum terkait kepemilikan kendaraan. Oleh karena itu, pemilik motor custom disarankan untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, melaporkan modifikasi signifikan jika diperlukan, dan memastikan semua komponen kendaraan sesuai dengan standar keamanan dan regulasi yang ditetapkan.
Sanksi Motor Custom yang Melanggar Aturan
Motor custom yang tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku dapat terancam terkena sanksi oleh pihak kepolisian. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pada Pasal 277 ditegaskan bahwa setiap orang yang memodifikasi kendaraan bermotor hingga menyebabkan perubahan tipe dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe dapat terkena denda maksimal Rp24 juta dan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Kemudian disebutkan pula pada Pasal 285, setiap orang yang mengemudikan motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan bisa dipidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Komentar
Posting Komentar